TKN Prabowo-Gibran Laporkan 41 Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu, 5 Laporan ke Kepolisian
Terbaru, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu RI yakni soal adanya aktivitas senam oleh istri dari salah satu capres di Sulawesi Utara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan telah melayangkan pelaporan kepada penegak hukum terkait dengan adanya dugaan kecurangan pemilu yang didapati pihaknya.
Adapun kata dia, ada 3 skenario hitam sebagai upaya penjegalan pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan sejauh ini pihaknya telah membuat sebanyak 41 laporan ke Bawaslu RI, 5 laporan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Cegah Kecurangan Pemilu, Gerakan Publik Dianggap Normal
"Terkait kecurangan ini, tersebut ya, TSM tersebut, kami sudah melaporkan yang sudah resmi dilaporkan 41 laporan ke Bawaslu, 2 laporan ke dewan pers, 2 laporan ke komisi penyiaran Indonesia, 5 laporan ke DKPP, 5 laporan pidana," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Minggu (21/1/2024).
Terbaru, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu RI yakni soal adanya aktivitas senam oleh istri dari salah satu capres di Sulawesi Utara.
Kata dia, kegiatan senam itu dengan memobilisasi kaum ibu dharma wanita dari Sekretaris Daerah Sulut.
Baca juga: TKN Endus Ada 3 Skenario Penjegalan Prabowo-Gibran: Penyebaran Koran hingga Isu Pemakzulan Jokowi
"Ada 41 laporan ya ke Bawaslu, termasuk yang terbaru itu terkait ya, mobilisasi ibu dharma wanita di Sulawesi Utara Pakai surat Sekda, surat pejabat Sekda, sekretaris daerah agar menghadiri senam yang ternyata tanggal 17 Januari kemarin dihadiri oleh ibu calon presiden, istri dari calon presiden," kata dia.
Tak hanya itu, Habiburokhman juga sudah membawa temuan dugaan kecurangan pemilu ini ke pihak kepolisian.
Kata dia, salah satunya yakni soal penyebaran surat kabar Achtung, yang menurut pihaknya hanya menyebarkan narasi fitnah terhadap Prabowo.
"Ini sudah kami bikin laporan polisinya, karena ini udah masuk delik pidana bukan lagi delik pemilu ya, soal koran Achtung ini karena isinya fitnah ya," kata dia.
Bahkan kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk membuat laporan juga ke kepolisian.
Sebab, dirinya mendapati surat kabar itu sudah tersebar di 20 kota di Indonesia.
"Saya sendiri ya sudah menginstruksikan kepada tim kampanye daerah-tim kampanye daerah di 20 provinsi ya 20 kota besar untuk melaporkan ini kepolisian masing-masing, ini salah satunya," beber dia.
Baca juga: TKN Sebut Prabowo-Gibran Janjikan Program Putihkan Utang Petani dan Nelayan
"Saya pikir nantinya ini akan disentralisir ya di bareskrim mabes polri, karena tindak pidananya terjadi di berbagai provinsi atau lintas provinsi," tegas Habiburokhman.
Atas adanya pelaporan itu, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran kata Habiburokhman meminta agar seluruh aparat bisa bekerja secara baik dan adil.
Sebab kata Habiburokhman, pihaknya tidak akan melakukan balasan serupa kepada pasangan calon atau kandidat lainnya.
"Kami minta ya kepada penegak hukum terkait baik Bawaslu, DKPP, kepolisian agar melakukan tugasnya dengan baik menangkal 3 skenario melawan hukum ini," tukas Habiburokhman.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran menyatakan, mendeteksi adanya upaya penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran maju di pilpres 2024.
Kata Wakil TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pihaknya mendeteksi ada tiga jenis upaya penjegalan tersebut.
"Kami TKN mendeteksi kemungkinan adanya anasir-anasir anti demokrasi yang ingin menjegal Prabowo-Gibran dengan 3 skenario hitam atau dengan cara-cara illegal, unlawfull," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Minggu (21/1/2024).
Tiga skenario itu dilihat oleh tim hukum TKN Prabowo-Gibran kata Habiburokhman pertama dengan melakukan upaya kecurangan yang terstruktur dan sistematis.
Dimana kata dia, salah satu upayanya yakni dengan melibatkan kekuasaan dari kepala daerah tertentu.
"Kecurangan tersebut antara lain dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau Kementerian atau lembaga yang pejabatnya berafiliasi secara politik kepada parpol tertentu yang mendukung paslon tertentu. Fenomena ini terjadi di berbagai provinsi di seluruh Indonesia," kata Habiburokhman.
Baca juga: Gabung TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Sampaikan Surat Nonaktif ke PBNU Malam Ini
Beberapa contoh yang dia dapatkan yakni di antaranya yakni dengan pembagian sepeda motor Vario warna merah untuk Pemerintahan Kota Semarang.
Dana pengadaan sepeda motor itu digunakan melalui APBD Kota Semarang.
"Yang kedua, dugaan mobilisasi ibu-ibu dharma wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu," kata dia.
Setelah itu kata dia, dugaan dimanfaatkan petugas pendamping desa dari Kementerian Desa untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon.
"Kementerian Desa ya, untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon, di mana kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut maka SK-nya tidak diperpanjang," ucap Habiburokhman.
Selanjutnya, upaya penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran yang kedua kata dia, dengan menyerukan isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Habiburokhman, isu tersebut merupakan narasi sesat yang sengaja digulirkan oleh beberapa pihak.
"Skenario hitam kedua adalah dengan meniupkan isu pemakzulan Presiden Jokowi. Mereka membangun narasi sesat bahwa presiden Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti apapun," beber dia.
Padahal kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, dalam upaya memakzulkan seorang presiden ada landasan atau aturan yang harusnya terpenuhi.
Salah satunya kata dia, yakni jika seorang presiden melakukan tindak pidana atau melanggar hukum. Sementara kondisi itu tidak terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A undang-undang 1945, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi," kata dia.
Skenario penjegalan ketiga yang ditangkap oleh TKN Prabowo-Gibran dalam upaya penjegalan kata Habiburokhman yakni dengan penyebaran berita hoaks melalui selembaran koran.
Kata dia, dalam koran bernama Achtung tersebut, narasi yang dibangun hanyalah memfitnah kepribadian Prabowo Subianto.
Habiburokhman menaruh fokus pada koran ini, karena kata dia, dalam temuan pihaknya penyebaran surat kabar itu sudah terjadi di 20 kota di Indonesia.
"Contohnya adalah peredaran masif koran Achtung yang isinya memfitnah Pak Prabowo ya, ini koran ini luar biasa sekarang kami deteksi sudah beredar di setidaknya 20 kota besar seluruh Indonesia," beber dia.
Atas adanya kondisi itu, Habiburokhman menduga kalau upaya yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap elektabilitas Prabowo-Gibran.
Sebab kata dia, elektabilitas Prabowo-Gibran sejauh ini selalu berada di atas dua pasangan capres-cawapres lainnya, hingga beberapa hari jelang Pilpres ini.
"Motif penjegalan tersebut karena meroketnya elektabilitas Prabowo-Gibran yang bisa jadi membuat sebagian orang merasa frustasi dan tidak lagi percaya pada cara-cara demokratis untuk mengalahkan Prabowo-Gibran," tukas dia.