Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Cak Imin Bilang Ada 2.500 Tambang Ilegal di Indonesia, Benarkah Klaim Ini?

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi pada tahun 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cek Fakta: Cak Imin Bilang Ada 2.500 Tambang Ilegal di Indonesia, Benarkah Klaim Ini?
YouTube KPU
Cawapres 2024 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara Debat II Cawapres 2024, Minggu (21/1/2024) di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkap bahwa ada 2.500 tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini dikatakan Cak Imin dalam debat keempat Pilpres 2024 bertema 'Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa' di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

"Selain yang disampaikan Pak Mahfud, data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal. Sementara, tambang yang legal saja, tidak membawa kesejahteraan. Dan kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan, merusak lingkungan, ada kecelakaan. Tenaga asing mendominasi," kata Cak Imin.

Benarkah pernyataan Cak Imin tersebut?

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi pada tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tambang ilegal itu, lokasi tambang ilegal batubara ada di 96 lokasi, dan mineral sekitar 2.645 lokasi. Salah satu lokasi PETI terbanyak ada di Provinsi Sumatera Selatan.

PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Dari sisi regulasi, praktik tambang ilegal ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Mahfud MD: Tambang Ilegal Dibeking Aparat dan Pejabat

Kemudian setiap orang yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi, diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Pada ketentuan Pasal 161, dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tak berasal dari pemegang UIP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca juga: Uang Beredar di Pemilu 2024 Diprediksi Rp 200 Triliun, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal

Sebagai informasi artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), Cekfakta.com bersama 18 media dan 7 panel ahli di Indonesia.

Panel ahli yang terlibat antara lain Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara Adhitya Adhyaksa; Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor Afni Regita Cahyani Muis; Senior Analyst Climateworks Centre Fikri Muhammad.

Kemudian, Peneliti Sajogyo Institute Kiagus M. Iqbal; Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia Masitoh Nur Rohma; Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari Romauli Panggabean; Researcher University of Queensland Udiana Puspa Dewi; Dosen Fakultas Ilmu dan Bisnis Universitas Padjadjaran Viktor Primana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas