Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tinjau Kembali Pemasangan APK yang Bermasalah

Hal ini supaya APK seperti baliho dan spanduk capres atau caleg yang terpasang tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tinjau Kembali Pemasangan APK yang Bermasalah
Warta Kota/Yulianto
Alat peraga kampanye sejumlah caleg dan partai pemilu terpasangn di Jakarta Pusat dan Timur, Kamis (7/12/2023). Sejak masa kampanye pemilu 2024 yang mulai di gelar KPU, sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho, pamflet dan sebagainya bahkan tidak mengindahkan aturan sehingga merusak estetika kota. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah.

Hal ini supaya APK seperti baliho dan spanduk capres atau caleg yang terpasang tidak membahayakan masyarakat sekitar.

"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk me-review kembali terhadap pemasangan APK. Jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Untuk mengatasi APK bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.

Dia menjelaskan APK bermasalah itu yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Lalu APK yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah.

Berita Rekomendasi

"Kami perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada APK yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," paparnya.

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas