Pertama Kali di Pemilu 2024, Kasus Caleg Kampanye Libatkan Anak di Purworejo Mulai Disidangkan
Selasa (23/1/2023), sang caleg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Saleh menduga ada motif politik untuk menjatuhkan Caleg. Hal ini disinyalir terkait makin dekatnya Pemilu 2024 mendatang.
Saleh menyebut, ada sejumlah poin kejanggalan dalam surat dakwaan kepada kliennya tersebut. Pertama soal proses penyelidikan yang tidak patuh kepada peraturan Bawaslu.
"Soal proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara kemudian klarifikasi itu tidak dilakukan," kata Saleh.
Ia menyebut Gakkumdu terlalu terbru-buru dalam memutuskan perkara tersebut adalah tindak pidana Pemilu.
"Yang kedua adalah kompetensi dari penyelidik dan penyidik, karena penanganan perkara Pemilu mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim harus tersertifikasi sebagai hakim yang punya kompetensi. Kalau tidak punya kompetensi dia tidak bisa memeriksa," kata Saleh.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jogja