Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan

Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan
net
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan memvonis Syamsuri, relawan Caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, divonis hukuman percobaan terkait politik uang. 

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan memvonis Syamsuri, relawan Caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, divonis hukuman percobaan terkait politik uang.

Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.

Syamsuri terbukti melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana  pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.

Baca juga: 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang

"Sudah diputus kemarin di Pengadilan Negeri (PN) dan demikian putusannya," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (24/1/2024). 

Hanya saja salinan putusan dari PN Bulukumba belum diterimanya. 

Syamsuri divonis bersalah dalam perkara praktik politik uang.

Ia ditemukan membagikan uang kepada peserta kampanye Rp50 ribu beberapa waktu lalu di Kecamatan Bontobahari.

Berita Rekomendasi

Atas vonis itu, Syamsuri mengaku menerima putusan hakim yang memvonisnya delapan bulan penjara.

"Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim," kata Syamsuri kepada wartawan di Bulukumba.

Menurutnya, perkara yang menjeratnya sebagai pelaku politik uang menjadi contoh baik dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bulukumba

Putusan yang dijatuhkan kepadanya menjadi pembelajaran bagi relawan, tim sukses, dan kandidat khususnya peserta Pemilu yang sedang atau akan melakukan politik uang.

Syamsuri juga berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) agar tidak tebang pilih terhadap setiap pelanggar money politik dan pelanggaran lainnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Tuding Prabowo-Gibran Lakukan Politik Uang, TKN: Itu Provokatif dan Fitnah

Sementara Bawaslu berharap agar tidak ada lagi yang melakukan money politik baik tim sukses maupun caleg.

Bawaslu RI sebelumnya menyebut Bulukumba sebagai daerah di Sulawesi Selatan yang tinggi temuan penggunaan money politiknya.

Selain itu Bulukumba juga sebagai daerah yang tinggi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. 

Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sejumlah ASN diproses dan mendapat sanksi KASN pusat.

Untuk diketahui, Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba yang kini maju caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel.

Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik

Sebelumnya ia menegaskan bahwa dirinya samasekali tidak terlibat dalam bagi-bagi amplop di Kecamatan Bontobahari.(*)

Penulis: Samsul Bahri

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Relawan Caleg DPR RI Terdakwa Politik Uang di Bulukumba Divonis Hukuman Percobaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas