Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Begini Penjelasan Istana dan Pakar Hukum
Penjelasan pihak Istana dan pakar hukum mengenai pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak dalam pemilu. Salah tafsir?
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menggelar konferensi pers usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan maksud pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak dalam pemilu.
Oleh karena itu, ini sekaligus sebagai masukan untuk mereformasi peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan pilkada.
“Bawaslu juga harus tegas mengawasi netralitas pejabat negara."
"Apalagi ini statemen presiden bisa mempengaruhi pejabat negara lain yang berpotensi ikut-ikutan memihak dan mengarah pada democracy disobedience atau pembangkangan terhadap demokrasi,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Benarkah Menteri dan Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail)(TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)
BERITA TERKAIT