Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Berpotensi Dijadikan Alasan Pemakzulan

Todung Mulya Lubis menyebut pernyataan Jokowi terkait presiden memiliki hak melakukan kampanye berpotensi dijadikan alasan dilakukannya pemakzulan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TPN Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Berpotensi Dijadikan Alasan Pemakzulan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis (tengah) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden memiliki hak melakukan kampanye dan berpihak berpotensi dapat dijadikan alasan dilakukannya pemakzulan.

Todung mengatakan, berdasarkan konstitusi, satu di antara beberapa alasan dapat dilakukannya pemakzulan, yakni apabila presiden melakukan perbuatan tercela.




"Presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," ucap Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Karena itu, menurut Todung, jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dalam hal ini terkait pernyataannya tersebut, maka perilaku Jokowi memiliki kemungkinan ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

Lebih lanjut, jika perilaku Jokowi itu telah disimpukan sebagai perbuatan tercela, kata Todung, maka hal tersebut berpotensi dapat menjadi alasan untuk pemakzulan.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Sebagai Bentuk Pengingkaran

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 ini, dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK kita ketahui selama ini, kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis pasal 7A UUD 1945," tutur Todung.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Jokowi menyebut Presiden boleh untuk berkampanye dan memihak.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan awak media terkait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Baca juga: TPN Sebut Sentimen Negatif Kepada Jokowi Capai Minus 96 Persen Usai Bilang Presiden Boleh Kampanye

Bahkan, pernyataannya itu disampaikannya di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.

Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas