Jokowi Tegaskan UU Pemilu Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Singgung Undang-Undang KKN
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa cawe-cawe Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin terlihat saat menunjukkan print-out UU Pemilu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
"Kalau soal peraturan-peraturan sudahlah, itu sudah pasti dipakai alasan. Kalau mau adu peraturan bisa juga. Contoh saya tadi, dia pakai Undang-Undang Pemilu, saya pakai Undang-Undang Anti-KKN. Tapi panggilan etik itu kesadaran moral," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat memberikan penjelasan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.
Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.
Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan menunjukkan print-out pasal yang dimaksud, yakni Pasal 281 dan 299, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).