Digugat Almas Karena Tidak Ucapkan Terimakasih, Begini Tanggapan Gibran
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.
Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Baca juga: Penampakan Baliho Prabowo-Gibran Satu Putaran Mejeng di Kantor Wali Kota Bima
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).
Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.
Gugatan wanprestasi Almas
Almas tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terimakasih kepadanya.
Padahal, karena gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi (MK) lah sehingga Gibran bisa mendaftar Pilpres 2024.
Gugatan tersebut akan bergulir pada 15 Februari 2024 .
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca juga: Muncul Gugatan Almas kepada Gibran Tentang Wanprestasi di PN Solo, Ini Kata Kuasa Hukum
Dari Petitum atau berkas perkara didapat TribunSolo.com tertulis awal permulaan persoalan ini bergulir usai permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023."