Hp Disita Polisi Terkait Kasus Aparat Tidak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM
Kedatangan Aiman untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024).
Kedatangan Aiman untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone (hp) hingga akun Instagram saat dirinya diperiksa dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menilai sudah ada pelanggaran HAM dalam penyitaan hp hingga akun Instagram Aiman.
Dia mengatakan surat penetapan pengadilan yang tidak diberikan salinannya tersebut tidak menjelaskan soal penyitaan selain hp.
"Pelanggarannya adalah pada materi yang terkandung di dalam hape tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam hp itu ada instagram karena itu diminta passwordnya. Kemudian pada emailnya juga diminta paswordnya kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," ucapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respons Tom Lembong
Menurutnya, ada aspek yang sangat krusial yaitu menyangkut hak atas privasi orang. Karena, kata Ifdhal di dalam hp itu ada percakapan yang sangat personal antara Aiman dengan teman-temannya yang lain termasuk narasumber.
"Nah ini yang tidak bisa kita jamin walaupun disebutkan dalam penyitaan itu disebutkan hanya tiga itu, tetapi kan kita tidak bisa menjamin bahwa yang lain tidak di sadap oleh penyidik tersebut, nah ini jelas melanggar direct to privasi," tuturnya.
Selain itu, ada hak tolak yang dilanggar oleh penyidik karena saat itu Aiman diklaim masih berstatus sebagai seorang jurnalis.
Baca juga: Fakta Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Sumenep: Anies Tak Alami Luka, Mobil Ringsek
Selanjutnya, Finsensius Mendrofa sebagai Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengatakan dalam pengaduannya, Komnas HAM juga mempertimbangkan menjadikan Aiman sebagai pembela HAM.
"Mudah-mudahan nanti oleh Komnas HAM akan memberikan satu apresiasi pada saudara Aiman Witjaksono sebagai pembela HAM dan mengungkap kebenaran ya," ungkapnya.
Setelah dari Komnas HAM, Aiman dan tim hukum juga akan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
"Ya tentu kita fokus kepada penyidik ya yang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.