Catatan Mahfud MD untuk Pemerintahan setelah Mundur Jadi Menkopolhukam: BLBI hingga Revisi UU MK
Ada tiga catatan Mahfud kepada pemerintahan Jokowi setelah dirinya mundur sebagai Menkopolhukam yaitu dari soal BLBI hingga revisi UU MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memberikan catatan kepada pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya menyatakan mundur menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Setidaknya ada tiga catatan yang disampaikan Mahfud kepada pemerintahan Jokowi yaitu yang pertama terkait tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia meminta kepada Jokowi untuk menagih utang tunggakan BLBI kepada pihak-pihak yang terlibat di mana mencapai ratusan triliun.
“Jumlahnya Rp 111 triliun. Dalam satu setengah tahun, kami bekerja sekarang ini terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami Rp 35,7 triliun. Atau secara persentase 31,8 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengungkapkan masih ada pihak-pihak yang terlibat masih mengelak terkait utang tunggakan BLBI tersebut.
Sehingga, dirinya mendesak agar Jokowi lebih tegas kepada pihak yang telah mengemplang pajak itu.
“Karena ada yang masih mengelak. Ada yang terus menawar, jumlah utangnya tak sebegitu. Saya katakan ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasar Inpres,” tuturnya.
Kemudian, Mahfud juga memberikan catatan soal penyelesaian HAM berat masa lalu yang mana secara hukum ada 12 kasus tersisa dan masih kesulitan untuk diselesaikan.
“Itu biar hukumnya berjalan. Nanti dibicarakan oleh Kemenko Polhukam berikutnya. Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam yaitu penyelesaian secara nonyudisial, yaitu untuk korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Siapa Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam? Pengamat: Sosok Loyalis Jokowi, Bukan dari PDIP
Selanjutnya, catatan terakhir Mahfud adalah terkait revisi UU MK yang akan direvisi atas inisiatif DPR.
Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK itu tidak setuju dengan inisiatif revisi UU MK tersebut.
Menurutnya, aturan peralihan atas revisi UU MK tersebut tidak adil bagi para hakim.
“Saya katakan kepada Bapak Presiden, saya tidak setuju, karena aturan peralihannya tidak adil bagi hakim yang ada sekarang. Saya katakan ya itu tiga hal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahfud memutuskan untuk mundur sebagai Menkopolhukam setelah dirinya turut berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.