Ketua KPU Respons Sanksi Peringatan Keras Imbas Loloskan Gibran Cawapres: Itu Kewenangan Penuh DKPP
Ketua KPU Hasyim Asyari, merespons putusan DKPP yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran jadi cawapres.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP tersebut.
Namun, dia memastikan, KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Baca juga: TKN Yakin Putusan DKPP Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran: Masyarakat Sekarang Tidak Bodoh
Selain itu, KPU juga sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," katanya.
Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?
Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.