Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Tetap Sah Meski DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Mahfud menegaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah meski ada putusan DKPP yang memberi sanksi keras ke Ketua KPU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Tetap Sah Meski DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU
YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat menghadiri acara diskusi "Tabrak Prof" yang digelar di cafe Koat Kopi di Sleman, DIY pada Senin (5/2/2024). Mahfud menegaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah meski ada putusan DKPP yang memberi sanksi keras ke Ketua KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya soal diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan putusan DKPP tersebut tidak menggugurkan pencalonan Gibran menjadi cawapres lantaran putusan itu menyangkut anggota KPU yang melakukan pelanggaran etik.

“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”

“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).

Di sisi lain, Mahfud turut menyoroti deretan pelanggaran yang telah dilakukan KPU.

Dia menyebut bahwa Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak ada perbaikan meski telah diperingatkan berulang kali pasca melakukan pelanggaran.

“Dan supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau kita beritahu, hanya diperbaiki dan tidak ada perbaikan berikutnya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mahfud juga menyoroti soal pelanggaran oleh Hasyim yang telah dilakukan berulang kali semasa menjadi Ketua KPU.

Pasca putusan DKPP ini, Mahfud pun mendesak agar Hasyim diberhentikan sebagai pimpinan KPU.

“Hasyim Asy’ari itu salahnya dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya,” ujarnya.

Baca juga: Ketua KPU Kena Sanksi DKPP, Ganjar: Kepercayaan Rakyat Bisa Hilang

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas