Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ganjar, Cak Imin, dan Gibran soal DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Begini respons Ganjar, Cak Imin, dan Gibran terkait putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan enam anggota lainnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Respons Ganjar, Cak Imin, dan Gibran soal DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Begini respons Ganjar, Cak Imin, dan Gibran terkait putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan enam anggota lainnya. 

Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.

Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Gibran turut merespons putusan DKPP terhadap enam anggota KPU tersebut.

Dia mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan itu.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.

Berita Rekomendasi

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?


Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas