Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Ketua KPU Hasyim Asyari, August Mellaz hingga Idham Holik juga Disanksi Peringatan Keras

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, Senin (5/2/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Ketua KPU Hasyim Asyari, August Mellaz hingga Idham Holik juga Disanksi Peringatan Keras
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI usai rapat finalisasi debat perdana cawapres, Senin (18/12/2023). DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, Senin (5/2/2024). 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) lalu.

Keempat perkara tersebut, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dikutip dari situs dkpp.go.id, para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Padahal, menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga, tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan tersebut, melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas