Soal Ketua KPU Langgar Etik: Ganjar Kaget, TKN Khawatir, Ini Jawaban Bawaslu dan DKPP
Berikut respons dari Ganjar hingga Bawaslu soal kabar pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin saat ditemui di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Cak Imin berpandangan, putusan DKPP sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
“Putusan DKPP harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?"
"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” kata Cak Imin.
Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Peringatan Keras Imbas Loloskan Gibran Cawapres: Itu Kewenangan Penuh DKPP
TKN Khawatir Masalah Dikapitalisasi
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku merasa khawatir atas putusan DKPP itu jadi alat lawan politik untuk menyerang paslon Prabowo-Gibran.
"Kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Habiburokhman juga meyakini masalah ini akan terus disuarakan oleh lawan politiknya.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya," lanjut Habiburokhman.
Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP.
"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," jelas Habiburokhman.
Bawaslu soal Pencalonan Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan putusan pelanggaran etik Ketua KPU tak mempengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."
"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar terkait hal itu, sebab Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu.