Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Putusan DKPP Soal Etik, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan

Todung Mulya Lubis menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 bisa dibatalkan buntut putusan DKPP dan MKMK.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soroti Putusan DKPP Soal Etik, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU melanggar etik.

Adapun putusan itu terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.




Atas putusan pelanggaran etik tersebut, Todung menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.

"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Menurutnya pertanyaan legal tersebut sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.

Baca juga: Festival Rakyat Indonesia Unggul 2024 di Washington DC, Dukung Ganjar-Mahfud Wujudkan Indonesia Emas

"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi," kata Todung.

BERITA TERKAIT

"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.

Ia melanjutkan apakah dengan dua putusan tersebut yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etika yang berat.

Baca juga: Momen Prabowo Minta Maaf ke AMIN dan Ganjar-Mahfud, Gibran Tunjukkan Gesture Membungkuk

Mengakibatkan pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai capres-cawapres bisa batal demi hukum.

"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan. Bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.

Itu artinya, kata Todung ada proses hukum lain yang mesti dilakukan.

Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

"Menurut saya bisa dibatalkan pendaftaran (Cawapres Gibran) ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas