Ikrar Nusa Bhakti Minta KPU Larang Pemilih Bawa Handphone saat Masuk Bilik Suara, Ini Alasannya
Kata Ikrar, bukan tidak mungkin handphone tersebut digunakan para pemilih untuk memfoto pasangan calon (paslon) mana yang mereka pilih.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa handphone saat melakukan pencoblosan di bilik suara.
Hal itu disampaikan Ikrar, dalam diskusi bertema 'Gerakan Intelektual Kampus dan Netralitas Presiden beserta Aparatur Negara dalam Pemilu 2024' yang digelar TPN Ganjar-Mahfud, di Jakarta Pusat, pada Senin (5/12/2024).
Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti Nilai Usulan Aturan Pemincangan Presiden Perlu Direalisasikan
"KPU harus membuat aturan, bahwa ketika masuk ke bilik suara, wajib hukumnya (pemilih( tidak boleh membawa handphone," kata Ikrar, di Jakarta, Senin.
Terkait hal itu, Ikrar menyinggung soal adanya praktik distribusi bantuan sosial (bansos), yang diduga dilakukan pemerintah berkaitan dengan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subainto di Pilpres 2024.
Kata Ikrar, bukan tidak mungkin handphone tersebut digunakan para pemilih untuk memfoto pasangan calon (paslon) mana yang mereka pilih.
Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Bisa Jatuh Jika Menterinya Mundur
Sebab, ia mengungkapkan, adanya dugaan para pemilih harus menyetor bukti kepada pihak tertentu karena sudah diberi bansos.
"Kenapa demikian? Karena enggak tahu itu belakangan ini ada gerakan bagi-bagi bansos, bagi-bagi uang, dan dengan kemudian ada istilahnya kewajiban bagi mereka yang mendapatkan bansos itu untuk memberikan nomor handphone yang ada WA-nya ya," ucap Ikrar.
"Itu katanya untuk mendapatkan bukti bahwa mereka (para pemilih) itu mendukung paslon yang sesuai dengan orang yang memberikan bantuan tersebut," sambungnya.
"Dan kalau itu terjadi, itu yang tadi sudah kita katakan politisasi bansos itu benar-benar begitu amat nyata."
Ikrar menyoroti, jika terjadi, hal ini bisa menjadi alat penekan politik kepada para pemilih.
"Ini bisa menjadi alat penekan politik kepada para pemilih agar mereka memilih sesuai dengan yang diinginkan oleh si pemberi uang atau pemberi bansos itu," tuturnya.
Sebelumnya, dikutip dari Serambinews.com, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun saat melakukan pencoblosan, Saiful mengatakan warga dilarang membawa Hp atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
“Pada hari pemungutan suara pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Gibran Minta Pendukungnya ke TPS di Hari Pencoblosan: Hasil Survei Tak ada Artinya Kalau Golput
Hal ini, lanjutnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.
“Tujuan dilarangnya membawa kamera ke dalam bilik suara agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia,” ujar Saiful.
Untuk itu, ia meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) di setiap TPS untuk melarang pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara.
“KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegas Saiful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.