Cak Imin Khawatir Desakan Mundur Terhadap Ketua KPU Bakal Buat Pemilu Jadi Berantakan
Cak Imin melihat bahwa pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Hasyim harus dijadikan 'cambuk' bagi KPU.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai desakan mundur terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari imbas pelanggaran etik oleh DKPP berimbas pada pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Diketahui, Hasyim diputuskan melanggar kode etik lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Kalau soal mundur kan bukan kewenangan siapa siapa, kewenangan masing-masing. Saya khawatir kalau mundur jadi pemilu menjadi berantakam," kata Cak Imin di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Jika Menang Pilpres, Cak Imin akan Tunjuk Menteri Keuangan dari Lulusan Madrasah
Cak Imin melihat bahwa pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Hasyim harus dijadikan 'cambuk' bagi KPU.
"Supaya mereka bekerja professional dan punya komitmen sehingga tidak sampai dikategorikan melanggar etik," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai sulit jika dilakukan pergantian Ketua KPU di mana hari pencoblosan tersisa 7 hari lagi.
Baca juga: Kata Cak Imin, Ganjar hingga Hasto PDIP soal Narasi Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi
"Rasanya agak sulit ya, tapi okelah saya dan kita semua ingin hukuman etik ini betul-betul dijadikan cambuk buat KPU menata diri, evaluasi," katanya.
"Anda ini orang-orang yang menentukan nasib masa depan pembangunan dan pemerintah yang akan datang. Mari kembali kepada etik. Kita bersyukur diingatkan etik menjadikan kita harus terus waspada supaya pemilu berlangsung baik," tandas Cak Imin.
Untuk diketahui, DKPP RI telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Diketahui DKPP telah membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.