Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id, Siapkan NIK KTP
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara online, akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id, siapkan NIK KTP.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara online.
Sebentar lagi, Indonesia akan menggelar Pemilu 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Masyarakat pun akan melakukan pencoblosan pada tanggal tersebut.
Jelang pencoblosan, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih.
Anda dapat melakukan pengecekan DPT secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pada laman tersebut, muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024 menggunakan data NIK KTP untuk login.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Pertama, akses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kedua, isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
Lalu, klik tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Bila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tempat mencoblos.
Baca juga: WNI di Malaysia Klaim Tak Masuk DPT, KPU Anjurkan Cek Nama Lagi Secara Daring
Contoh informasi yang tertera dalam keterangan DPT saat Anda mengeceknya:
TPS / DPT
003/**
DPT
Nama Pemilih
****
TPS
3
NIK
***
NKK
***
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.