Franz Magnis Suseno Sayangkan Pelanggaran Etik Komisioner KPU
Keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara dan perlu itikad baik dari lembaga negara itu sendiri
Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
"Legitimasi pemerintahan itu bukan hanya menentukan siapa pemimpinnya, tetapi kemenangan dalam pemilu itu apakah diterima oleh masyarakat atau tidak," ujarnya.
Dalam politik, tambah Ikrar, seseorang bisa saja memiliki power tetapi dia tidak memiliki otoritas politik.
Menurut dia, jika kekuasaan yang diperoleh tidak legitimate, maka rakyat akan memandang kekuasaan yang diperoleh akan dianggap tidak ada.
Sebaiknya, jika kekuasaan yang diperolehnya dengan cara yang baik, maka akan memiliki otoritas.
Menyoroti keputusan DKPP terhadap KPU, mewakili Penyelenggara, Edesman menilai persoalan etika dan dasar hukum merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
"Hukum tidak bisa dipisahkan dengan etika. Siapapun yang melanggar/cacat etika, pasti melanggar/cacat hukum," tegas Edesman.
Edesman juga menyoroti Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dipercaya menjaga Marwah hukum di Indonesia, yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Lalu lembaga mana lagi yang bisa dipercaya untuk menjaga Marwah Indonesia, gara-gara meloloskan Gibran." pungkas Edesman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.