Kritikan dan Sindiran Lantang ala Mahfud MD Usai Tak Lagi Jabat Menko Polhukam
Tak lagi jadi anak buah Presiden Jokowi, cawapres Mahfud MD mulai melontarkan kritikan hingga sindiran soal bansos, KPK hingga kontroversi Gibran.
Penulis: Theresia Felisiani
Mantan Menko Polhukam ini menambahkan, dengan KTP Sakti, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh gubernur, bupati atau menteri, cukup dikirim lewat pos.
"Kalaupun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak Lurah atau Kepala Desa saja," tukasnya.
Kritik Pedas Mahfud MD Soal Penyaluran Bansos di Jalanan, Ada Penerima yang Naik Motor dan Mobil
Berkampanye di Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengkritik skema penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan akhir-akhir ini.
Sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menilai penyaluran bansos kerap tidak tepat sasaran.
"Sekarang ini di berbaga tempat bantuan sosial diperuntukkan bagi yang tidak berhak. Iya kan? Ada keluarga pejabat sebenarnya tidak berhak, tidak miskin lalu didata, diberi (bansos). Yang miskin real tidak dapat, nah ini tidak boleh," beber Mahfud di hadapan ribuan simpatisannya di Lapangan Senduro, Lumajang, Rabu (7/2/2024).
Pria bergelar profesor itu menyoroti keras penyaluran bantuan sosial yang dilakukan di pinggir jalan.
"Ada lagi orang dikumpulkan di tengah jalan dapat bantuan sosial itu tidak boleh. Karena yang dapat bantuan itu naik sepeda motor, naik mobil itu tidak boleh," sebut calon wakil presiden yang diusung PDIP itu.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Tidak Pernah Korupsi
Menurut Mahfud, penyaluran bantuan sosial yang tepat adalah mengacu pada data penerima yang tepat sasaran.
"Pakai daftar sesuai KTP penerima, dikirim ke rumah masing-masing. Bukan dibagi di jalan kalau begitu itu bukan bantuan sosial namanya," tandasnya.
Kata Mahfud, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh pejabat sekaliber Bupati maupun Gubernur hingga Menteri.
"Cukup pak lurah yang mengantarkannya untuk bantuan sosial," katanya.
Mantan Menkopolhukam era Presiden Jokowi ini menjelaskan bantuan sosial sejatinya berasal dari rakyat.
"Pasal 34 ayat 1 konstitusi menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dipelihara itu diberi bantuan-bantuan agar hidup layak, pelan tapi pasti," jelas Mahfud.
Mahfud Kritik Kondisi KPK
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengkritisi kondisi terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).