Kritikan dan Sindiran Lantang ala Mahfud MD Usai Tak Lagi Jabat Menko Polhukam
Tak lagi jadi anak buah Presiden Jokowi, cawapres Mahfud MD mulai melontarkan kritikan hingga sindiran soal bansos, KPK hingga kontroversi Gibran.
Penulis: Theresia Felisiani
Hal ini disampaikannya dalam acara diskusi "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Kritik Mahfud ini berawal dari pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) bernama Ahmad Azmi Firoz.
Ahmad menanyakan terkait penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Firli adalah wujud indikasi kerapuhan dari lembaga antirasuah.
Ahmad lalu bertanya gagasan Mahfud agar KPK kembali dipercaya oleh publik.
"Apa gagasan Prof (Mahfud) untuk KPK menjadi lembaga lebih independen, kuat jaya, dan mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap KPK?" tanya Ahmad kepada Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud pun menjawab dengan menceritakan kejayaan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki hingga Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo.
Namun, sambung Mahfud, kejayaan KPK di era kepemimpinan Firli hingga saat ini di masa Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, hilang lantaran sudah tidak independen karena adanya revisi UU KPK.
Tak hanya itu, dia juga menilai menurunnya KPK diakibatkan pemilihan pimpinannya yang dilakukan secara kolutif.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga independen. Itu karena dulu undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.
Baca juga: Ahok Kampanye di Kupang: yang Susun Nawacita PDIP Bos, Soal Keberlanjutan yang Cocok Ganjar
Mahfud pun berjanji, jika terpilih bersama capres pendampingnya, Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka UU KPK bakal direvisi kembali.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang KPK akan kami revisi kembali. Kembali ke (UU KPK) yang awal," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan, jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka pimpinan KPK tidak boleh hadir dalam rapat yang digelar kabinet.
Hal tersebut, sambungnya, untuk menjaga independensi dari KPK itu sendiri.