Antisipasi Gangguan Pemungutan Suara, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
Bawaslu RI memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
4. 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
5. 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
6. 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
7. 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8. 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
9. 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
10. 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
11. 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
12. 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
13. 1.184 TPS di Lokasi Khusus; dan
14. 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
Satu Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi 1. 814 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS Bagja menyampaikan, jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara.
Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.
Oleh karena itu, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: