Antisipasi Gangguan Pemungutan Suara, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
Bawaslu RI memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ucap Bagja.
Sebagai informasi, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Sementara itu, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, pada 3 sampai 8 Februari 2024.