Antisipasi Gangguan Pemungutan Suara, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
Bawaslu RI memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS, pada hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024 mendatang.
"Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi," kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/2/2024).
7 Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1. 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2. 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3. 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
4. 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5. 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
6. 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7. 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
14 Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi
1. 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
2. 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
3. 4.211 TPS sulit dijangkau;
4. 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
5. 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
6. 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
7. 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8. 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
9. 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
10. 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
11. 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
12. 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
13. 1.184 TPS di Lokasi Khusus; dan
14. 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
Satu Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi 1. 814 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS Bagja menyampaikan, jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara.
Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.
Oleh karena itu, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ucap Bagja.
Sebagai informasi, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Sementara itu, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, pada 3 sampai 8 Februari 2024.