Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Berkegiatan Sehari-hari di Masa Tenang Pemilu 2024, Gibran Kembali Kerja Jadi Wali Kota Solo

Berikut kegiatan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa tenang Pemilu 2024, pada 11-13 Februari 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prabowo Berkegiatan Sehari-hari di Masa Tenang Pemilu 2024, Gibran Kembali Kerja Jadi Wali Kota Solo
Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Berikut kegiatan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa tenang Pemilu 2024, pada 11-13 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) merupakan masa tenang Pemilu 2024, artinya para capres-cawapres dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.

Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku akan mengisi masa tenang Pemilu 2024 dengan berkegiatan sehari-hari.

Karena Prabowo paham betul bahwa di masa tenang Pemilu 2024, ia dilarang untuk melakukan kampanye lagi.

"Saya kira tidak boleh kampanye masa tenang."

"Jadi, mungkin kegiatan sehari-hari," kata Prabowo dilansir WartakotaLive.com, Minggu (11/2/2024).

Selanjutnya Prabowo pun meminta agar masyarakat bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Karena pada Rabu mendatang, seluruh masyarakat Indonesia sudah bisa memilih siapa capres dan cawapres yang diinginkannya untuk menjabat selama periode 2024-2029.

Berita Rekomendasi

Kemudian cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka pun memilih untuk kembali bekerja sebagai Wali Kota Solo selama masa tenang Pemilu 2024.

"Kembali bertugas sebagai Wali Kota," kata Gibran ketika ditanya perihal kegiatannya di masa tenang Pemilu 2024.

Diketahui hingga kini Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sama dengan Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Baca juga: Aktivitas Capres dan Cawapres 2024 di Masa Tenang: Berdoa, Silaturahmi hingga Kembali Bekerja

Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Mulai hari ini, Minggu (11/2/2024), adalah masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

Jadwal kampanye perserta Pemilu telah berakhir kemarin.

Sehingga hari ini para caleg, capres dan cawapres tidak diperkenankan lagi berkampanye untuk mensosialisasikan visi, misi, serta program-programnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Masa Tenang di Pemilu 2024, Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui

Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Mahfud MD: Kontemplasi Tentukan Pilihan Terbaik

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi
Pasal 278 ayat (1).

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: DKI Jakarta Dipastikan Bersih dari Spanduk dan Baliho Caleg dan Capres pada Masa Tenang Kampanye

Larangan saat Masa Tenang Berlangsung

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca juga: Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu: Lebih Krusial Terjadi Kecurangan Pemilu

Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Masa Tenang Tiga Hari, Prabowo Jalankan Tugas Sehari-hari, Gibran Kembali jadi Wali Kota.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas