Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana kepada Pihak yang Masih Lakukan Kampanye pada Masa Tenang
Masa kampanye Pemilu telah berakhir, pada 10 Februari 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Lolly menyebut, sanksi kampanye di luar jadwal telah diatur dalam pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Selama Masa Kampanye Pasangan Ganjar-Mahfud Sudah Kunjungi 315 Lokasi di Seluruh Indonesia
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)" demikian bunyi ketentuan pasal tersebut.
Lolly menuturkan, kalaupun Bawaslu menemukan praktik kampanye di luar jadwal, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu ada atau tidaknya unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan.
Masa kampanye Pemilu telah berakhir, pada 10 Februari 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Film Dirty Vote Kampanye Hitam
Lolly menegaskan, pada intinya, saat masa tenang tidak boleh ada aktifitas kampanye apapun yang dilakukan para peserta pemilu.
"Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanskinya apa? Sanksinya tentu pidana karena kampanye di luar jadwal," ucap Lolly, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).