Bawaslu: Penerbitan APK di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Jika masih ditemui APK terpasang saat masa tenang pemilu, maka hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, penerbitan alat peraga kampanye (APK) merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Penertiban APK itu dalam konteksnya hari ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik partai politik, Bawaslu, pemerintah dalam konteks ini Satpol PP, baik dia KPU," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Ini harus jadi tanggung jawab kita bersama, sekaligus dalam konteks hari ini masyarakat. Sehingga kita bisa membersihkannya secara masif," ia menambahkan.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang yakni mulai 11 sampai 13 Februari 2024 atau H-1 hari pencoblosan. Sehingga dilarang ada kegiatan kampanye, termasuk APK yang bersebaran di jalan.
Jika masih ditemui APK terpasang saat masa tenang pemilu, maka hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi.
"Kalau pelanggaran administrasi sanksinya apa? Ya diturunkan. Jadi, begitu barang sudah diturunkan kami tidak bertanggung jawab lagi untuk bagus tidaknya itu barang," jelasnya.
Baca juga: KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya
Bawaslu sendiri sudah memberi surat imbauan dalam hal mendorong partai politik aktif menurunkan APK di masa tenang. Jika hal itu diterapkan, maka langkah tersebut disebut Lolly merupakan bagian dari edukasi publik.
"Di beberapa tempat partai politik turun melakukan pembersihan sendiri dan itu bagus sebagai bentuk edukasi publik," pungkasnya.