Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Penerbitan APK di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak

Jika masih ditemui APK terpasang saat masa tenang pemilu, maka hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bawaslu: Penerbitan APK di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Tribunnews/JEPRIMA
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 terpasang di jembatan penyebrangan orang (JPO) kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023). Banyak alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta, Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Terlebih beberapa APK tersebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, penerbitan alat peraga kampanye (APK) merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Penertiban APK itu dalam konteksnya hari ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik partai politik, Bawaslu, pemerintah dalam konteks ini Satpol PP, baik dia KPU," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2024). 

"Ini harus jadi tanggung jawab kita bersama, sekaligus dalam konteks hari ini masyarakat. Sehingga kita bisa membersihkannya secara masif," ia menambahkan. 

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang yakni mulai 11 sampai 13 Februari 2024 atau H-1 hari pencoblosan. Sehingga dilarang ada kegiatan kampanye, termasuk APK yang bersebaran di jalan. 

Jika masih ditemui APK terpasang saat masa tenang pemilu, maka hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi. 

"Kalau pelanggaran administrasi sanksinya apa? Ya diturunkan. Jadi, begitu barang sudah diturunkan kami tidak bertanggung jawab lagi untuk bagus tidaknya itu barang," jelasnya. 

Baca juga: KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya

BERITA REKOMENDASI

Bawaslu sendiri sudah memberi surat imbauan dalam hal mendorong partai politik aktif menurunkan APK di masa tenang. Jika hal itu diterapkan, maka langkah tersebut disebut Lolly merupakan bagian dari edukasi publik. 

"Di beberapa tempat partai politik turun melakukan pembersihan sendiri dan itu bagus sebagai bentuk edukasi publik," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas