Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS

Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu), hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS
Instagram/KPU
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau. Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu), hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024. 

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, Anda perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.

Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos

Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas