Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Segera Koordinasi dengan PPLN Jeddah Soal Surat Suara Sudah Tercoblos Lebih Dulu di Paslon 02

KPU segera koordiansi dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi untuk meminta informasi lebih lanjut soal video surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Segera Koordinasi dengan PPLN Jeddah Soal Surat Suara Sudah Tercoblos Lebih Dulu di Paslon 02
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI SURAT SUARA. Komisi Pemilihan Umum bakal segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi untuk meminta informasi lebih lanjut soal video surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum bakal segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi untuk meminta informasi lebih lanjut soal video surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu. 

"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024). 

Sebagai diketahui, akun X @mkurnia1 mengunggah sebuah video di mana surat suara yang mereka terima sudah lebih dulu tercoblos di bagian pasangan calon nomor urut 02. 

Idham mengatakan apabila pemilih mendapatkan surat suara yang masuk dalam kategori rusak karena sudah tercoblos, misalnya, maka mereka dapat melakukan pergantian surat suara satu kali. 

"Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali," ia menambahkan 

"Dan harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)," ia menambahkan.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Indonesia di Chicago: Ratusan WNI Rela Tempuh Waktu 2 sampai 4 Jam Demi Nyoblos

Lebih lanjut Idham menegaskan pihaknya hendak memastikan apakah video yang diunggah itu direkam saat berada di tempat pemungutan suara luar negeri atau mereka merupakan pemilih yang bakal mencoblos menggunakan metode pos atau surat suara keliling (KSK). 

Berita Rekomendasi

"Ini yang perlu didalami lagi. Saya yakin Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," pungkasnya. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas