Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah
Mengenal lima jenis surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau, beserta proses distribusinya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.
Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.
Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak.
Lantas, bagaimana proses distribusi surat suara di sejumlah daerah jelang Pemilu 14 Februari?
Distribusi Logistik Pemilu
- KPU Sinjai Distribusi Surat Suara Kecamatan Pulau Sembilan
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 pada Jumat (9/2/2024).
KPU Sinjai distribusi surat suara di Kecamatan Pulau Sembilan.
Distribusi surat suara ini dikawal ketat oleh pihak keamanan dari personel Polres dan Kodim Sinjai.