Formulir C6 Hilang atau Lupa Dibawa ke TPS, Pemilih Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Caranya
Pemilih masih dapat mencoblos meski tak membawa formulir C6 saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024).TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.
Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Farrah Putri)
Berita Rekomendasi