Ketua KPU Ingatkan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyampaikan sejumlah hal kepada pemilih jelang pemilihan umum pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kegiatan penghitungan suara akan dimulai dari menghitung suara untuk Pemilu Presiden, dilanjutkan menghitung suara untuk pemilu DPR, ketiga menghitung suara pemilu DPD, urutan keempat menghitung perolehan hasil suara DPRD Provinsi dan kelima menghitung hasil pemilu DPRD," katanya.
Selanjutnya, Hasyim pun berharap pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS.
"Kami mengundang (pemilih) untuk mendokumentasikan baik itu mencatat memfoto kegiatan penghitungan suara di TPS dalam rangka hasil penghitungan suara bisa diketahui semua pihak, dikawal semua pihak, untuk menghindari hal-hal kecurangan," ungkap Hasyim.
Diketahui, hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.
Namun, ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih ketika berada di bilik suara.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?
Larangan Pemilih saat di Bilik Suara
- Larangan menggunakan handphone di bilik suara
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.
- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara
Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.