Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Ingatkan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyampaikan sejumlah hal kepada pemilih jelang pemilihan umum pada Rabu, 14 Februari 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketua KPU Ingatkan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Tangkap layar kanal YouTube KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (podium) beserta jajarannya saat menyampaikan pidato di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir sata pencoblosan Pemilu 2024, untuk menghindari adanya orang yang tak bertanggung jawab. 

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.


Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas