Waspada Serangan Fajar Pemilu 2024, Kenali Bentuk-bentuk Kecurangan Demokrasi
Masyarakat harus mewaspadai serangan fajar Pemilu 2024. Kenali bentuk-bentuk kecurangan demokrasi dengan 'membeli' suara rakyat, di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Fenomena serangan fajar ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 1, 2, 3.
Pasal 523 ayat (1 dan 2)
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu –dan masa tenang– yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2–4 tahun, denda maksimal Rp 24–48 juta," bunyi UU tersebut.
Pasal 523 ayat 3
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau memberi yang lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi UU tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024