KPU Masih Kumpulkan Laporan Soal TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang
Hasyim kemudian menjelaskan, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu RI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mengumpulkan laporan-laporan terkait tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) usai pemungutan suara Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) 14 Februari 2024, kemarin.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menghimpun laporan-laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu RI.
Hal itu dilakukan agar KPU dapat mencocokkan antara data laporan dari KPU dan data temuan dari Bawaslu.
Hasyim kemudian menjelaskan, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu RI.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).
Nantinya, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: Real Count KPU Pukul 18.30 WIB: Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng hanya Unggul di Wonogiri & Boyolali
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, sebanyak 2.413 TPS berpotensi melakukan PSU.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Bagja, di kantor KPU.
"Ini kemungkinan PSU-nya besar," ucapnya.