Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih yang Ditolak TPS Datangi KPU di Bali, Ada Pemilik KTP Denpasar tak Bisa Mencoblos

Warga yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatangai Kantor KPU Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilih yang Ditolak TPS Datangi KPU di Bali, Ada Pemilik KTP Denpasar tak Bisa Mencoblos
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi surat suara - Warga yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatangai Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.(TRIBUM JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatangai Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Tak hanya di KPU Bali, warga juga mendatangai Kantor KPU Denpasar di Jalan Raya Puputan Badung, Renon serta Kantor KPU Kabupaten/Kota di Bali.

"Di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kedatangan banyak tamu yang mempertanyakan terkait ‘kami tidak bisa menggunakan hak pilih kami karena ketentuan ditolak di TPS karena penggunaan KTP dan segala macam’," ungkap Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan kepada awak media.

John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya. Namun sesuai dengan domisili yang tertera.

Baca juga: Repnas Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Tingkat Partisipasi Pemilih Naik

Bila tertera di Surabaya, Jawa Timur, maka warga yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di Bali.

Usai menjelaskan aturan tersebut, sejumlah warga dikatakan dapat menerimanya.

Namun masih saja ada yang protes.

BERITA TERKAIT

John memandang hal ini sebuah kewajaran lantaran masyarakat tak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Eks Ketua KPU Denpasar itu mengaku miris dan menyayangkan adanya warga yang protes tersebut.

Sebab pihaknya dan instansi terkait dikatakan telah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Bahkan, proses kepemiluan ini dikatakan telah berlangsung sejak 2022.

Bagi John, kejadian ini merupakan pembelajaran bagi warga yang bersangkutan agar memperhatikan tahapan Pemilu dan tidak mengurusnya pada detik-detik akhir.

"Proses kepemiluan ini sudah kita mulai sejak 2022. Saya agak miris ketika mereka bilang tidak tahu. Kami secara kelembagaan sudah melakukan sosialisasi yang sangat masif. Ini menjadi pembelajaran buat mereka. Tidak ngeh atau tidak aware terhadap proses kepemiluan ini pada detik-detik akhir," kata John.

Baca juga: PDIP Nilai Ada Fenomena Overshooting di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Sementara itu, puluhan orang menggeruduk KPU Denpasar Rabu sekitar pukul 12.00 Wita dan hingga pukul 14.30 Wita.

Mereka menggeruduk KPU karena tak bisa menyalurkan hak pilihnya di Denpasar.

Mereka berasal dari luar Bali seperti Jawa, NTB dan NTT dan sekitarnya.

Mereka mengaku ditolak di beberapa TPS di Denpasar.

Bahkan yang ditolak ada warga luar yang sudah mempunyai KTP Bali dan juga ada yang sudah membawa DPTb.

Hal itu dialami oleh seorang mahasiswa Unud, Hosea Philipian (23).

Da datang ke TPS sekitar pukul 12.00 WIta di TPS 29 Dauh Puri Kelod.

Namun oleh petugas ia diminta mencari surat pengantar ke kantor desa.

Setelah dari kantor desa, ia kembali ke TPS dan diminta ke KPU.

"Saya punya teman di Ubung, bisa milih dengan DPTb, kenapa saya malah diminta ke sana ke mari," kata lelaki asal Tangerang Selatan.

Selain itu, ada juga warga yang telah memiliki KTP Denpasar tak bisa memilih.

Adalah Nabil Bin Nizar Jabli yang sudah memiliki KTP Denpasar.

Ia mengaku datang ke TPS SD 7 Sesetan sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saya diminta datang lagi pukul 13.00 tapi ditolak," katanya.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan terkait warga yang ber KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.

Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.

Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.

"Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunyai KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih," katanya. (mah/sup)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas