Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tepis Info Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

MK menepis informasi yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengembalikan Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi Ketua MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tepis Info Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. MK menepis informasi yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengembalikan Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi Ketua MK.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengembalikan Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi Ketua MK.

Hal itu terkait gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, yang satu di antara beberapa petitumnya meminta agar adik ipar Presiden Jokowi itu menjadi Ketua MK lagi.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, narasi yang mencuat ke publik terkait Anwar Usman itu diambil dari data umum, yang biasanya dimuat oleh pengadilan, saat gugatan didaftarkan.

"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Ketua Sekretariat Majelis Kehormatan MK itu.

Informasi mengenai Anwar kembali menjadi Ketua MK beredar di sejumlah kalangan, satu di antaranya yakni pengamat hukum dan kepemiluan.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dia turut menerima informasi tersebut dari aplikasi WhatsApp.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara," kata Titi, saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: PTUN Tolak Denny Indrayana dan TPDI Jadi Pemohon Intervensi dalam Perkara Anwar Usman

Titi menuturkan, gugatan Anwar masih berproses di PTUN dan belum diputus majelis hakim.

Ia menilai, publik perlu lebih bijaksana dalam menanggapi informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.

"Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini," tuturnya.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir perkara ini ditandai dengan adanya putusan sela dari majelis hakim PTUN, pada 31 Januari 2024.

Baca juga: Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," demikian amar putusan sela PTUN Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Sebagai informasi, jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban dari tergugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas