Real Count Suara Sementara Caleg Artis di Jateng: Nafa Urbach Melesat, Narji Menyusul
Nafa Urbach kini meraup 35.200. Suara tersebut adalah yang tertinggi sementara di Partai NasDem.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Sejumlah artis turut memanaskan persaingan Caleg DPR RI dari Jawa Tengah.
Para artis atau pesohor tersebut adalah Jamal Mirdad, Gita KDI, Nafa Urbach, dan pelawak Narji.
Bagaimana perolehan suara masing-masing Caleg tersebut?
Baca juga: Caleg Nasdem di Jember Gebrak Meja di Kantor Kecamatan Karena Perolehan Suaranya Hilang
1. Narji
Pria yang bernama lengkap Sunarji tersebut maju dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dail Jateng X.
Berdasarkan data real count sementara KPU RI pada Jumat (16/2/2024) pukul 17.16 WIB, Narji memperoleh 6.918 suara.
Perolahan tersebut merupakan nomor dua di PKS. Suara terbanyak sementara diperoleh caleg nomor urut satu Rizal Bawazier yakni 14.773 suara.
2. Nafa Urbach
Nafa Urbach maju dari Partai Nasdem yang berada di daerah pemilihan (Dapil) Jateng VI.
Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Magelang.
Data sementara real count KPU, Nafa Urbach kini meraup 35.200. Suara tersebut adalah yang tertinggi sementara di Partai NasDem.
Baca juga: Rentan Alami Masalah Kejiwaan, Begini yang Bisa Dilakukan Caleg atau Timses yang Kalah
Mantan istri Zack Lee tersebut adalah Caleg nomor urut dua.
3. Jamal Mirdad
Jamal Mirdad diusung Partai Gerindra dan berada di dapil Jateng I.
Mantan suami Lydia Kandou itu memperoleh 10.618 suara.
4. Gita KDI
Baiq Gita Pebili Yasni (Gita KDI) maju dari Partai Perindo. Gita sementara mengumpulkan 2.344 suara.
Di Caleg Perindo, suara terbanyak sementara diperoleh Gadis Ratnasari s Sjahrir dengan 5.325 suara.
Baca juga: Hasil Real Count Sementara Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I, Eko Patrio Unggul
Data tersebut sangat mungkin berubah mengingat masih 6.908 TPS atau 56,9 persen. Total TPS berjumlah 12.140.
Cara Penghitungan Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat V: Primus Yustisio Ungguli Anang Hermansyah
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.