Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Banyak Laporan Tak Ditindaklanjuti Bawaslu, Termasuk soal Sirekap

Padahal, kata Todung sudah cukup banyak laporan yang telah disampaikan pihaknya kepada Bawaslu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Banyak Laporan Tak Ditindaklanjuti Bawaslu, Termasuk soal Sirekap
bawaslu.go.id
Gedung Bawaslu. Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa karena banyak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa karena banyak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.

Padahal, kata Todung sudah cukup banyak laporan yang telah disampaikan pihaknya kepada Bawaslu.

Baca juga: Bicara Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Tak Punya Hak untuk Ikut




Dalam laporan tersebut, kata Todung, para pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu adalah pihak tertentu maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden dari kubu lain.

Laporan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dugaan politisasi bantuan sosial, intervensi kekuasaan melalui pengarahan kepada desa untuk mengarahkan penduduknya memilih paslon tertentu, pencabutan baliho di banyak tempat, larangan terhadap paslon nomor urut 3 untuk tampil di acara tertentu, atau untuk mengingap bersama warga di daerah tertentu, hingga terkait politik uang.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Jajaki Kerjasama dengan TPN Ganjar-Mahfud Usut Kecurangan Pilpres 2024

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024).

"Jadi kalau anda bertanya seperti itu, banyak sekali yang sudah kita laporkan, dan sebetulnya laporan yang kami lakukan ini tida sendirian karena banyak juga teman-teman seperti kawal pemilu, LSM-LSM, teman-teman kita di TPD, Tim Pemenangan melaporkan ke Bawaslu Daerah," kata dia.

BERITA TERKAIT

"Celakanya, dan ini sebenarnya saya tidak ingin saya komplain terlalu banyak. Banyak laporan yang tidak difollow up, banyak laporan yang tidak ditindajlanjuti oleh Bawaslu. Dan ini mengecewakan," sambung dia.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan laporan terkait kelemahan sistem Sirekap KPU kepada Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara atau pada 12 Februari 2024.

Menurutnya, apabila Bawaslu lebih cepat tanggap saat itu maka polemik terkait perbedaan data perolehan suara antara dokumen hasil C1 Plano yang diunggah ke aplikasi tersebut dengan data yang ditampilkan aplikasi tersebut beberapa hari terakhir tidak akan terjadi.

"Tapi kan apa yang kami tulis surat kepada Bawaslu itu sama sekali tidak ditanggapi. Apakah itu kesibukan Bawaslu, kealalaian Bawaslu, atau memang by design Bawaslu tidak ingin menyentuh hal-hal seperti ini? Ini adalah hal-hal yang selalu kita temukan dalam setiap laporan yang kita sampaikan kepada pihak-pihak penyelenggara pemilu," kata dia.

Baca juga: Real Count KPU di Dapil Neraka Jakarta II: Tengku Adnan, HNW, dan Uya Kuya Kejar-kejaran


Kata Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons terhadap masifnya kesalahan input data suara pada Sirekap

Bawaslu menilai kesalahan input data tersebut tidak wajar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan penghitungan suara sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (15/2/2024). 

Saat ini Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap

Namun begitu pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut. 

“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas