Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perolehan Suara Yuni, PRT yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Beda Tipis dengan Artis Astrid Kuya 

Perolehan suara PRT Yuni melejit beta tipis dengan artis Astrid Kuya padahal dulu pernah diremehkan karena modal kampanye tak samoai Rp 5 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perolehan Suara Yuni, PRT yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Beda Tipis dengan Artis Astrid Kuya 
kolase Tribunnews.com/TribunJakarta/ist
Kolase Foto Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI dan artis Astrid Kuya. Perolehan suara PRT Yuni melejit beta tipis dengan artis Astrid Kuya padahal dulu pernah diremehkan karena modal kampanye tak samoai Rp 5 juta. 

Hanya saja kata Yuni, tujuan dirinya maju sebagai anggota legislatif hanya sekadar ingin memperjuangkan nasib para PRT.

Nasib itu nantinya akan diperjuangkan Yuni lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menjadi perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Yuni tahu betul berbagai risiko yang dihadapi oleh orang-orang seprofesinya.

Kata Yuni, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Bahkan kasus kekerasan, diskriminasi, atau bahkan pelecehan terhadap PRT juga masih terjadi.

Belum lagi masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Baca juga: Hasil Real Count Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III per 19 Februari 2024

Oleh sebab itu, ia mengatakan hanya ingin memperjuangkan hal-hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, dengan RUU PPRT, para pembantu rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan lebih baik saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dulu Diremehkan, Suara Yuni Pembantu yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Bersaing dengan Astrid Kuya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas