Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dihentikan Sementara, Pengamat: Tambah Catatan Buram Pemilu 2024
Ray Rangkuti menilai ditunda perhitungan suara per kecamatan menambah catatan buram Pemilu 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai ditunda perhitungan suara per kecamatan menambah catatan buram Pemilu 2024.
"Entah berlaku secara nasional atau tidak, tapi di beberapa daerah dilaporkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan hingga Selasa. Alasannya, karena menunggu perbaikan Sirekap. Perekaman hasil pemilu melalui elektronik," kata Ray kepada Tribunnews.com Senin (19/2/2024).
Putusan ini menurutnya jelas, semakin menambah catatan buram pelaksanaan pemilu. Makin menguatkan kesimpulan bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi.
"Buruk secara moral, buruk pula secara teknis," jelasnya.
Menurutnya sama sekali tidak ada alasan hukum menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun, karena alasan Sirekap lagi diperbaiki.
"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," jelasnya.
Ray menegaskan bahwa Sirekap hanyalah pelengkap.
Dasar hukumnya hanyalah PKPU, yang derajatnya di bawah UU.
"Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya. Fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang. Tapi tidak menjadi pegangan," tegasnya.
Diberitakan Kompas.Id informasi soal perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi diterima oleh calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus, Minggu (18/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara).
"Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang mana hal itu tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR," kata Deddy melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Setelah Ditunda, Pemungutan Suara Susulan di Demak Akan Dilakukan Akhir Februari di 114 TPS
Berdasarkan informasi yang diterima Deddy, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan dengan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.