Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Caleg Sudah Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Tapi Masih Dapat Suara, Ini Penjelasan KPU

Dalam kasus caleg meninggal, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Caleg Sudah Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Tapi Masih Dapat Suara, Ini Penjelasan KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kediri, Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid telah meninggal dunia jauh sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 202. Kedua caleg tersebut telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kediri, Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid telah meninggal dunia jauh sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 202.

Kedua caleg tersebut telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Baca juga: 81 Orang Daftar Layanan Kesehatan Mental di RSUD Tamansari, Sebagian Petugas KPPS dan Timses Caleg 

Namun anehnya kedua caleg ini mendapatkan suara saat hari pencoblosan 14 Februari lalu.

Bahkan Taufik Chavifudin berhasil mendulang 924 suara.

Diketahui Taufik Chavifudin berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Taufik berada di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan.

Sementara Nur Wakhid berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 00.00 WIB, Caleg PPP atas nama Taufik Chavifudin telah mendulang 924 suara.

Sementara Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.

Baca juga: Detik-detik Caleg DPRD Banjarmasin Ditikam, Alami Luka di Leher dan Perut, Pelaku Punya Dendam

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret keduanya.

Namun keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, hanya saja suaranya masuk dalam suara partai.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.

Ia mengatakan caleg yang terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal sebelum hari H pemilihan, suaranya masih dianggap sah.

"Tetap bisa dicoblos dalam Pemilu karena surat suara sudah tercetak. Namun untuk suaranya nanti masuk sebagai suara partai," kata Anwar, Selasa (20/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas