84 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Mendagri Minta Pemda Bantu Keluarganya
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, Menkes Budi menjelaskan jika terjadi penurunan angka petugas KPPS yang meninggal dunia.
Editor: Hendra Gunawan
Adapun tanggal penetapan hasil pemilu ini akan ditetapkan pada 20 Maret 2024 atau selama 35 hari sejak pencoblosan.
"Mengapa karena ketika rekap di tingkat kecamatan teman-teman KPPS kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil perhitungan suara di TPS," kata dia.
"Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten-kota anggota PPK juga dihadirkan ketika rekapitulasi kabupaten kota," tukas Hasyim.
Hanya saja, dalam update Hasyim tidak membeberkan secara detail wilayah atau provinsi mana saja yang petugas pemilunya meninggal dunia.
Sementara, Anggota Bawaslu RI Herwyn J H Malonda mencatat ada sebanyak 13 pengawas pemilu yang meninggal dunia selama periode pemungutan suara Pemilu 2024.
Meski begitu, kata Herwyn, jumlah tersebut masih dinamis atau dalam artian masih bertambah, sebab pihaknya masih menerima terus pelaporan yang masuk dari seluruh provinsi di Indonesia.
"13 orang (meninggal dunia) dari 14 Februari sampai 19 Februari saat ini yang masih proses terus laporannya dinamis masuk ke kami terus," kata dia.
"Terkait dengan hal ini sambil kami terus memantau jajaran pengawas pemilu karena penyelenggaraan pemilu masih berjalan," sambung Herwyn. Dengan begitu, sejauh ini total petugas pemilu maupun pengawas pemilu yang meninggal dunia pada pemilu 2024 berjumlah 84 orang.
Beasiswa Pendidikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh jajaran kepala daerah untuk membantu keluarga dari anggota badan ad hoc pemilu yang meninggal dunia dalam tugas.
Tito mengatakan meskipun negara hadir dengan memberi jaminan seperti jaminan sosial maupun jaminan kesehatan, tapi para kepala daerah juga diimbau untuk memberi bantuan kepada para petagas ad hoc maupun petugas KPU, Bawaslu atau mereka yang wafat dalam tugas kepemiluan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Menteri Keuangan, jumlah santunan diberikan Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh para pejuang demokrasi kita,” kata Tito.
Bantuan yang bisa diberikan oleh para kepala daerah itu lanjut Tito, bisa berupa bantuan saat pemakaman, atau pemberian beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang ditinggalkan.