Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI 20 Februari 2024: Ali Syakieb Dapat Suara Segini
Inilah hasil perolehan suara sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per hari ini, Selasa (20/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.
Sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Adapun caleg artis Dapil Jabar XI yakni Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari NasDem.
Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.
Data per hari ini, Selasa (20/2/2024) pukul 12.00 WIB, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI yang sudah masuk yakni sejumlah 11432 dari 15093 TPS atau 75,74 persen.
Berdasarkan data tersebut, Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 43.560, berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.
Kemudian Ali Syakieb memperoleh 23.933 suara.
Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul dibanding Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni PDIP.
Lalu, ada Didi Riyadi Element dari partai NasDem yang memperoleh 4.924 suara.
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI
- Mulan Jameela (Gerindra): 43.560 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once
- Ali Syakieb (PDIP): 23.933 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
- Ronal Surapradja (PDIP): 3.737 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg
- Didi Riyadi - Element (NasDem): 4.924 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)