Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Kampanye hanya Rp 2,5 Juta, PRT Yuni Salip Suara Astrid Kuya di Dapil 7 DPRD DKI 

PRT Yuni mampu ungguli Astrid Kuya di perolehan suara sementara versi KPU, Yuni raup 20.066 suara sementara Astrid Kuya dapat 19.890 suara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Modal Kampanye hanya Rp 2,5 Juta, PRT Yuni Salip Suara Astrid Kuya di Dapil 7 DPRD DKI 
kolase Tribunnews.com/TribunJakarta/ist
Kolase Foto Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI dan artis Astrid Kuya. Keduanya sama-sama maju di dapil 7 Jakarta Selatan yang meliputi wilayah Cilandak, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Setiabudi. Yuni maju melalui Partai Buruh sedangkan Astrid Kuya, maju melalui Partai Amanat Nasional. PRT Yuni mampu ungguli Astrid Kuya di perolehan suara sementara versi KPU, Yuni raup 20.066 suara sementara Astrid Kuya dapat 19.890 suara. 

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Yuni menuturkan, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Kasus kekerasan, hingga diskriminasi terhadap PRT bahkan masih kerap terjadi.

Hal ini pun pernah dialami Yuni terhadap majikannya.

Belum lagi soal kasus pelecehan, masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once

Kata Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

Berita Rekomendasi

Dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), para pembantu rumah tangga dinilai bisa mendapatkan perlindungan lebih saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

Hal ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh Yuni.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Cuma Rp2 Jutaan, Yuni Pembantu yang Nyaleg di Jaksel Ungguli Astrid Kuya di Dapil 7 DPRD DKI


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas