Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung
Antisipasi sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza ditunjuk jadi Pembela Prabowo, dalam rekam jejaknya Ketum PBB ini pernah lengserkan Jaksa Agung
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suci BangunDS
'TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa pemilu.
Saat ini, Yusril dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pembela Prabowo-Gibran ini dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Menjadi ketua atau pemimpin tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, menarik untuk membahas rekam jejak Yusril Ihza Mahendra.
Yusril bukanlah orang baru dalam dunia politik, hukum dan pemerintahan Indonesia.
Mengutip laman Ihza Law Firm, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2004-2007), Menteri Kehakiman 2001-2004 (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), dan Anggota DPR/MPR RI (1999).
Yusril menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia yang hingga saat ini menyandang status sebagai professor hukum.
Menyoal prestasi sebagai ahli hukum tata negara, nama Yusril melejit saat menjadi ketua tim hukum Tim Jokowi-Ma'ruf Amin menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Berstatus sebagai pihak terkait, Yusril dan TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu memenangi peradilan lantaran Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Tak hanya itu, Yusril juga dikenal langganan memenangi gugatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Berikut Rangkuman Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra:
Baca juga: Yusril Diperintah Prabowo Bersiap Jadi Pihak Terkait Antisipasi Gugatan Ganjar dan Anies
1. Jatuhkan Jaksa Agung
Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.
Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.