Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung

Antisipasi sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza ditunjuk jadi Pembela Prabowo, dalam rekam jejaknya Ketum PBB ini pernah lengserkan Jaksa Agung

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siluet Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Antisipasi sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza ditunjuk jadi Pembela Prabowo, dalam rekam jejaknya Ketum PBB ini pernah lengserkan Jaksa Agung. 

Yusril sebagai ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu menang sebagai pihak terkait.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023).  Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Selain memiliki pengalaman eksekutif bersama lima presiden Indonesia, Yusril berpotensi menjaring 43 juta suara nasional pemilih yang berada di Pulau Sumatera. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Selain memiliki pengalaman eksekutif bersama lima presiden Indonesia, Yusril berpotensi menjaring 43 juta suara nasional pemilih yang berada di Pulau Sumatera. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019) malam.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.

Ditunjuk Prabowo

Berita Rekomendasi

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin tim pembela untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Bersama 14 advokat Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ditemui setelah perayaan hari lahir PBB ke-25 di ICE BSD, Tangerang Kabupaten, Minggu (30/7/2023).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ditemui setelah perayaan hari lahir PBB ke-25 di ICE BSD, Tangerang Kabupaten, Minggu (30/7/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres.

TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas