Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung

Antisipasi sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza ditunjuk jadi Pembela Prabowo, dalam rekam jejaknya Ketum PBB ini pernah lengserkan Jaksa Agung

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siluet Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Antisipasi sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza ditunjuk jadi Pembela Prabowo, dalam rekam jejaknya Ketum PBB ini pernah lengserkan Jaksa Agung. 

Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan konstitusional bersyarat sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan.

Artinya, masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional dengan tafsir masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya sesuai praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Setelahnya, pemerintahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu mematuhi putusan MK dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai Jaksa Agung.

2. Menang Gugatan Stafsus Wamen Era SBY

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung capres Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung capres Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Pada 2012, MK mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan Yusril.

Yusril saat itu menggugat stafsus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.

Berita Rekomendasi

Putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.

Presiden SBY kemudian mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

MK juga pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".

Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

3. Menangkan TKN Jokowi-Ma'ruf

Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran Yusril melawan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas